• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

50 Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Hukuman Disiplin, Diantaranya 3 Jaksa dan 8 TU Diberhentikan

-Kinerja 100 Hari Kejaksaan bidang Pengawasan 

Redaksi by Redaksi
30/01/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
50 Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Hukuman Disiplin, Diantaranya 3 Jaksa dan 8 TU Diberhentikan

BacaJuga

OTT Terkait Proyek 231,8 M di Sumut, Kadis PUPR Ditangkap, KPK Berpeluang Panggil Gubernur  

OTT Terkait Proyek Rp231,8 M, Kadis PUPR Sumut Ditangkap, KPK Berpeluang Panggil Gubernur

29/06/2025
Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor

Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor

18/06/2025
Tangkap Kurir 40 Kg Sabu, Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Tangkap Kurir 40 Kg Sabu, Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

18/06/2025
Jakarta (METRO IDN)
Kejaksaan RI bidang Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan telah melakukan Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap 50 pegawai kejaksaan yaitu jaksa dan tata usaha (TU), dengan merujuk pada data pencapaian JAM Pengawasan periode Oktober 2024 s/d 20 Januari 2025.
Catatan capaian kinerja bidang Pengawasan di bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini adalah dalam mendukung program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil
Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari periode 20 Oktober
2024 s/d 20 Januari 2025.
“Berdasarkan golongan, ke 50 orang yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri dari, golongan II yaitu tata usaha 3 orang, golongan III jaksa 21 dan TU 16 orang, golongan IV yaitu jaksa 10 orang”, sebut
Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam siaran persnya via Wa, Rabu (29/1/2025).
Dan berdasarkan jenis hukuman, dari 50 itu terkena hukuman ringan yaitu 3 jaksa dan 4 TU, hukuman sedang 11 jaksa dan 5 TU serta hukuman berat 16 jaksa dan 11 orang TU.
Rekapitulasi penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan, yaitu berupa Teguran Lisan, untuk jaksa 1 dan TU 1 orang, Teguran Tertulis, jaksa 1 dan TU 1, serta  Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis untuk jaksa 1 dan TU 2 orang.
Penjatuhan hukuman disiplin Tingkat Sedang yaitu, berupa Penundaan
Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 Tahun, untuk jaksa 1 dan TU 1, Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 Tahun untuk 2 orang jaksa, serta Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu)
Tahun untuk 6 tata usaha dan 6 jaksa.
Penjatuhan hukuman disiplin Tingkat Berat berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, yaitu untuk TU  3 dan jaksa 7.
Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan
untuk 6 jaksa, Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS untuk 2 jaksa, serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS untuk 8 orang TU dan 1 jaksa.
Berdasarkan jenis perbuatan yang dilakukan ke 50 orang tersebut yaitu, karena Indisipliner untuk TU 8 orang dan  jaksa 9 orang, karena penyalahgunaan wewenang untuk jaksa 10 dan TU 2 serta karena Perbuatan Tercela Lainnya, untuk 10 jaksa dan 11 orang TU.
Harli Siregar menambahkan, terkait penyampaian capaian kinerja 100 hari Kejaksaan RI, pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada.
“Capaian kinerja ini kiranya dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025, untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum”, papar Harli Siregar. (red/MMS)
Tags: 50 pegawai kejaksaan dijatuhi hukumandiantaranya 8 TU dan 3 JaksaDiberhentikanDisiplin
SendShare2Tweet1
Previous Post

Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Curi Baterai dan Dongkrak di Belawan, Secara Humanis 

Next Post

69 Pasien ODGJ Hasil Razia 4 Hari, Dirawat RSUD Dr Pirngadi Medan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

OTT Terkait Proyek 231,8 M di Sumut, Kadis PUPR Ditangkap, KPK Berpeluang Panggil Gubernur  
Hukum & Kriminal

OTT Terkait Proyek Rp231,8 M, Kadis PUPR Sumut Ditangkap, KPK Berpeluang Panggil Gubernur

29/06/2025
Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor
Hukum & Kriminal

Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor

18/06/2025
Tangkap Kurir 40 Kg Sabu, Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Hukum & Kriminal

Tangkap Kurir 40 Kg Sabu, Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

18/06/2025
Januari – Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika
Hukum & Kriminal

Januari – Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

13/06/2025
Polda Sumut Berhasil Ungkap 959 Kasus Narkoba dan Amankan 1.263 Tersangka
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Berhasil Ungkap 959 Kasus Narkoba dan Amankan 1.263 Tersangka

05/06/2025
Kejari Mamasa Pulihkan Aset Pemkab Mamasa Sulbar, Kajari  H Musa SH MH : Lewat Negoisasi JPN
Hukum & Kriminal

Kejari Mamasa Pulihkan Aset Pemkab Mamasa Sulbar, Kajari H Musa SH MH : Lewat Negoisasi JPN

04/06/2025
Next Post
69 Pasien ODGJ Hasil Razia 4 Hari, Dirawat RSUD Dr Pirngadi Medan

69 Pasien ODGJ Hasil Razia 4 Hari, Dirawat RSUD Dr Pirngadi Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

02/07/2025
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

01/07/2025

Recent News

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

02/07/2025
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

01/07/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

02/07/2025
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved