Jakarta (METRO IDN)
Kejaksaan RI bidang Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan telah melakukan Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap 50 pegawai kejaksaan yaitu jaksa dan tata usaha (TU), dengan merujuk pada data pencapaian JAM Pengawasan periode Oktober 2024 s/d 20 Januari 2025.
Catatan capaian kinerja bidang Pengawasan di bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini adalah dalam mendukung program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil
Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari periode 20 Oktober
2024 s/d 20 Januari 2025.
“Berdasarkan golongan, ke 50 orang yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri dari, golongan II yaitu tata usaha 3 orang, golongan III jaksa 21 dan TU 16 orang, golongan IV yaitu jaksa 10 orang”, sebut
Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam siaran persnya via Wa, Rabu (29/1/2025).
Dan berdasarkan jenis hukuman, dari 50 itu terkena hukuman ringan yaitu 3 jaksa dan 4 TU, hukuman sedang 11 jaksa dan 5 TU serta hukuman berat 16 jaksa dan 11 orang TU.
Rekapitulasi penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan, yaitu berupa Teguran Lisan, untuk jaksa 1 dan TU 1 orang, Teguran Tertulis, jaksa 1 dan TU 1, serta Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis untuk jaksa 1 dan TU 2 orang.
Penjatuhan hukuman disiplin Tingkat Sedang yaitu, berupa Penundaan
Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 Tahun, untuk jaksa 1 dan TU 1, Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 Tahun untuk 2 orang jaksa, serta Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu)
Tahun untuk 6 tata usaha dan 6 jaksa.
Penjatuhan hukuman disiplin Tingkat Berat berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, yaitu untuk TU 3 dan jaksa 7.
Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan
untuk 6 jaksa, Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS untuk 2 jaksa, serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS untuk 8 orang TU dan 1 jaksa.
Berdasarkan jenis perbuatan yang dilakukan ke 50 orang tersebut yaitu, karena Indisipliner untuk TU 8 orang dan jaksa 9 orang, karena penyalahgunaan wewenang untuk jaksa 10 dan TU 2 serta karena Perbuatan Tercela Lainnya, untuk 10 jaksa dan 11 orang TU.
Harli Siregar menambahkan, terkait penyampaian capaian kinerja 100 hari Kejaksaan RI, pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada.
“Capaian kinerja ini kiranya dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025, untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum”, papar Harli Siregar. (red/MMS)
darkmarket 2025 tor marketplace darknet websites