Jakarta (MetroIDN)
Perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah
dan dugaan korupsi terkait impor gula, hingga kini masih tahap penyidikan (Dik) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Proses hukum kedua perkara dugaan korupsi tersebut masih tahap pemeriksaan saksi dan belum ditetapkan tersangkanya.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, perkembangan terbaru
proses hukum untuk perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga
komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah
Tbk tahun 2015 s/d 2022, tim jaksa penyidik memeriksa 5 orang saksi
pada Selasa (19/12-2023) kemarin.
“Pemeriksaan saksi saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan
melengkapi pemberkasan perkara dimaksud pada tingkat penyidikan,”
sebut Kapuspenkum Kejagung sebagaimana dalam siaran persnya via grup Wa kepada wartawan,Rabu (20/12-2023).
Disampaikan, dari kelima orang saksi yang diperiksa itu ada empat orang Direktur pada perusahaan yaitu, AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021, MBG selaku Direktur Utama (Dirut) PT Stanindo Inti Perkasa, HT selaku Dirut PT Venus Inti Perkasa dan S selaku Dirut PT Refined Bangka Tin, serta seorang lagi RA selaku pihak PT Refined
Bangka Tin.
“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah
Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022”,
sebut Ketut Sumedana.
Sementara itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian
Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, Tim Jaksa Penyidik Kejagung memeriksa seorang saksi pada Selasa (19/12-2023), yaitu MM selaku Deputi Bidang Kordinasi Pangan dan Agribisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
“Pemeriksaan saksi ini juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, sebut Kapuspenkum. Meski sudah tingkat penyidikan, dalam perkara ini penyidik juga belum menetapkan
tersangka. (red)