Medan (metro Idn)
Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 27.025 orang narapidana (napi) di Sumut menerima remisi Khusus dengan perincian berdasarkan regulasi yang berlaku.
Surat Keputusan (SK) Remisi dari Menkumham RI diserahkan Ka Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy F Sianturi, Rabu (10/4-2024).
Dari total 27.025 orang tersebut dengan perincian, Kriminal Umum 16.841 orang, PP 28 tahun 2006 sebanyak 8 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 10.176 orang. Lalu 16.655 orang regulasi Kriminal Umum mendapatkan RK I (Remisi Khusus Sebagian) sedangkan 186 orang mendapatkan RK II (Remisi Khusus Seluruhnya).
Dalam rangka pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
(Kanwil Kemenkumham) Sumut melaksanakan Pemberian Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas lIA Medan, Rabu (10/4-2024).
Acara penyerahan SK Remisi itu dibuka dengan Pembacaan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024, sekaligus pemberian SK Remisi secara simbolis oleh Rudy F Sianturi kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas/Rutan Medan sekitar.
Dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menkumham RI oleh Kadiv
Pemasyarakatan Rudy F Sianturi.
“Pemberian remisi merupakan wujud
nyata atau reward kepada WBP yang senantiasa berkelakuan baik. Indikatornya, WBP telah mampu melakukan menaati peraturan Lapas/ Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan yang baik”,
pesan dari Menkumham RI sebagaimana dibacakan Rudy F Sianturi.
Kegiatan tersebut dihadiri Ka Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy F Sianturi didampingi Kepala Lapas Perempuan Medan Agustinawati serta para Kepala Rutan-Lapas wilayah Tanjung Gusta sekitarnya, yakni Lapas Kelas I Medan, Rutan Perempuan Medan, Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Medan dan Rutan 1 Medan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Para napi yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024, mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut, hingga 08 April 2024 berjumlah 31.563 orang, dengan perincian narapidana 23.606 orang, tahanan 7.755 orang, dan anak binaan 202 orang (kemenkumham.go.id/ red)