Medan (metroIDN)
Samsul Manullang alias Pak Tondi dan Pantas Eliakim Tampubolon, keduanya terdakwa perkara pencurian arus listrik terkait penambangan mata uang kripto bitcoin di Medan, divonis masing-masing 5,5 tahun penjara di PN Medan.
Majelis Hakim diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara,” tegas Hakim Frans di PN Medan, Jumat (14/6/2024).
Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Hal-hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 20 miliar.
Sedang hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut, Hakim PN Medan memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir, apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.(MSS)