• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Terdakwa Pencuri Arus Bitcoin, Divonis 5,5 Tahun Penjara di PN Medan

Redaksi by Redaksi
16/06/2024
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0

Medan (metroIDN)

Samsul Manullang alias Pak Tondi dan Pantas Eliakim Tampubolon, keduanya terdakwa perkara pencurian arus listrik terkait penambangan mata uang kripto bitcoin di Medan, divonis masing-masing 5,5 tahun penjara di PN Medan.

Majelis Hakim diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BacaJuga

Dugaan Korupsi Dana PEN, Kejari Taput Tahan Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan

Dugaan Korupsi Dana PEN, Kejari Taput Tahan Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan

06/02/2026

Melalui RJ, Kajati Sumut Selesaikan Perkara Pidana Keponakan Menganiaya Bibi (Namboru) di Humbahas 

15/12/2025
Kasus Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM

Kasus Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM

03/12/2025

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara,” tegas Hakim Frans di PN Medan, Jumat (14/6/2024).

Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda  tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hal-hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 20 miliar.

Sedang hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas putusan tersebut, Hakim PN Medan  memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir, apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Sebelumnya JPU  menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.(MSS)

Tags: 2 terdakwa pencuri arus listrik bitconDivonis 5PN MedanTahun penjara di
SendShare1Tweet1
Previous Post

HKBP Grand Wisata, Sedekah Qurban di Kabupaten Bekasi

Next Post

Kejaksaan Tangkap Terpidana Perkara Pemilu Status DPO

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dugaan Korupsi Dana PEN, Kejari Taput Tahan Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Dana PEN, Kejari Taput Tahan Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan

06/02/2026
Hukum & Kriminal

Melalui RJ, Kajati Sumut Selesaikan Perkara Pidana Keponakan Menganiaya Bibi (Namboru) di Humbahas 

15/12/2025
Kasus Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM

03/12/2025
Pekan Olah Raga Toba 2025 Sukses, Kecamatan Laguboti Juara Umum
Hukum & Kriminal

Pekan Olah Raga Toba 2025 Sukses, Kecamatan Laguboti Juara Umum

27/11/2025
Penyidik Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp263.435.080.000
Hukum & Kriminal

Penyidik Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp263.435.080.000

24/11/2025
Kejati Sumut Geledah Pelindo serta Kantor Kesyahbanndaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah Pelindo serta Kantor Kesyahbanndaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan

29/10/2025
Next Post
Kejaksaan Tangkap Terpidana Perkara Pemilu Status DPO

Kejaksaan Tangkap Terpidana Perkara Pemilu Status DPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan 

Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan 

08/02/2026
Dugaan Korupsi Dana PEN, Kejari Taput Tahan Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan

Dugaan Korupsi Dana PEN, Kejari Taput Tahan Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan

06/02/2026
Gubernur Bobby Minta Dirut Baru Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

Gubernur Bobby Minta Dirut Baru Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

05/02/2026
FPLA Dikukuhkan, Bupati Deliserdang : Jaga Persatuan, Perkuat Toleransi, Rawat Kebhinekaan 

FPLA Dikukuhkan, Bupati Deliserdang : Jaga Persatuan, Perkuat Toleransi, Rawat Kebhinekaan 

05/02/2026

Recent News

Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan 

Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan 

08/02/2026
Dugaan Korupsi Dana PEN, Kejari Taput Tahan Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan

Dugaan Korupsi Dana PEN, Kejari Taput Tahan Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan

06/02/2026
Gubernur Bobby Minta Dirut Baru Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

Gubernur Bobby Minta Dirut Baru Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

05/02/2026
FPLA Dikukuhkan, Bupati Deliserdang : Jaga Persatuan, Perkuat Toleransi, Rawat Kebhinekaan 

FPLA Dikukuhkan, Bupati Deliserdang : Jaga Persatuan, Perkuat Toleransi, Rawat Kebhinekaan 

05/02/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan 

Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan 

08/02/2026
Dugaan Korupsi Dana PEN, Kejari Taput Tahan Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan

Dugaan Korupsi Dana PEN, Kejari Taput Tahan Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan

06/02/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved