Medan (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tingi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum
memutuskan, menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari wilayah hukum Kejari Binjai, dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Penyelesaian perkara tersebut dengan “membebaskan” dua guru sekolah dasar (SD) dari tuntutan pidana, yang tadinya status tersangka penganiayaan saling lapor di kepolisian di Kota Binjai.
Kajati Sumut Harli Siregar memutuskan menyelesaikan perkara itu secara RJ, setelah ekspose (gelar) dan mendengar paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan tersebut dari tim Jaksa Kejari Binjai, Jumat (6/3/2026), di ruang rapat Kejati Sumut.
Menurut Kasi Penkum Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulisnya dilansir ke media, Sabtu (7/3/2026), dalam ekspose itu Kajati didampingi Wakajati Sumut, Aspidum dan jajaran bidang Pidum.
Kasipenkum menyampaikan, perkara tersebut terjadi 3 September 2025 di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa Binjai.
Korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan dan korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana bos di sekolahnya.
Namun tersangka tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian terjadi cek cok/pertengkaran diantara mereka.
Tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas. Perbuatan tersebut mendapat balasan dari korban.
Kemudian lanjut Kasi Penkum, mereka saling melapor ke pihak kepolisian sehingga terhadap keduanya dijerat dengan pidana penganiayaan.
Perbuatan dimaksud sebagaimana dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut menyampaikan penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif atau restoratif justice.
“Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar.
Dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak anak di sekolah dasar itu,” ujar Kajati.
Menurut Kajati, penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya kita menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Hukum tidak berorientasi hanya pada pemenjaraan, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik. Terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu,” ujar Kajati.
Kasi Penkum menambahkan, keputusan penerapan Restoratif Justice itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang saat ini juga secara terang dan jelas telah diatur dalam KUHP terbaru.
Disebutkan, syarat mutlak dalam proses RJ diantaranya, korban dan tersangka benar benar secara tulus dan tertulis telah menyatakan damai tanpa syarat apapun.
Kemudian dalam perkara ini tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan kembali berteman dan bekerja seperti biasa, katanya.(* )

















