• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

Redaksi by Redaksi
07/03/2026
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Saling lapor, 2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

BacaJuga

Kinerja di Awal 2026, Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba dengan 1.118 Tersangka

Kinerja di Awal 2026, Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba dengan 1.118 Tersangka

26/02/2026
Terkait Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba, Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Rp 13,1 M

Terkait Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba, Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Rp 13,1 M

23/02/2026
Kejari Batubara Tahan 2 Lagi Tersangka Korupsi Dana BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M 

Kejari Batubara Tahan 2 Lagi Tersangka Korupsi Dana BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M 

20/02/2026
Medan (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tingi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum
memutuskan, menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari wilayah hukum Kejari Binjai, dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Penyelesaian perkara tersebut dengan “membebaskan” dua guru sekolah dasar (SD) dari tuntutan pidana, yang tadinya status tersangka penganiayaan saling lapor di kepolisian di Kota Binjai.
Kajati Sumut Harli Siregar memutuskan menyelesaikan perkara itu secara RJ, setelah ekspose (gelar) dan mendengar paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan tersebut dari tim Jaksa Kejari Binjai, Jumat (6/3/2026), di ruang rapat Kejati Sumut.
Menurut Kasi Penkum Rizaldi SH MH  dalam keterangan tertulisnya dilansir ke media, Sabtu (7/3/2026), dalam ekspose itu Kajati didampingi Wakajati Sumut, Aspidum dan jajaran bidang Pidum.
Kasipenkum menyampaikan, perkara tersebut terjadi 3 September 2025 di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa Binjai.
Korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan dan korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana bos di sekolahnya.
Namun tersangka tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian terjadi cek cok/pertengkaran diantara mereka.
Tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas. Perbuatan tersebut mendapat balasan dari korban.
Kemudian lanjut Kasi Penkum, mereka saling melapor ke pihak kepolisian sehingga terhadap keduanya dijerat dengan pidana penganiayaan.
Perbuatan dimaksud sebagaimana dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut menyampaikan penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif atau restoratif justice.
“Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar.
Dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak anak di sekolah dasar itu,” ujar Kajati.
Menurut Kajati, penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya kita menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Hukum tidak berorientasi hanya pada pemenjaraan, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik. Terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu,” ujar Kajati.
Kasi Penkum menambahkan, keputusan penerapan Restoratif Justice itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang saat ini juga secara terang dan jelas telah diatur dalam KUHP terbaru.
Disebutkan, syarat mutlak dalam proses RJ diantaranya, korban dan tersangka benar benar secara tulus dan tertulis telah menyatakan damai tanpa syarat apapun.
Kemudian dalam perkara ini tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan kembali berteman dan bekerja seperti biasa, katanya.(* )
Tags: "Dibebaskan" Kejati Sumut dari Tuntutan2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai
SendShareTweet
Previous Post

Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital

Next Post

Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kinerja di Awal 2026, Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba dengan 1.118 Tersangka
Hukum & Kriminal

Kinerja di Awal 2026, Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba dengan 1.118 Tersangka

26/02/2026
Terkait Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba, Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Rp 13,1 M
Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba, Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Rp 13,1 M

23/02/2026
Kejari Batubara Tahan 2 Lagi Tersangka Korupsi Dana BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M 
Hukum & Kriminal

Kejari Batubara Tahan 2 Lagi Tersangka Korupsi Dana BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M 

20/02/2026
Dugaan Korupsi Dana PEN, Kejari Taput Tahan Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Dana PEN, Kejari Taput Tahan Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan

06/02/2026
Hukum & Kriminal

Melalui RJ, Kajati Sumut Selesaikan Perkara Pidana Keponakan Menganiaya Bibi (Namboru) di Humbahas 

15/12/2025
Kasus Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM

03/12/2025
Next Post
Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

07/03/2026
Saling lapor, 2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

07/03/2026
Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital

Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital

07/03/2026
JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

07/03/2026

Recent News

Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

07/03/2026
Saling lapor, 2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

07/03/2026
Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital

Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital

07/03/2026
JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

07/03/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

07/03/2026
Saling lapor, 2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

07/03/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved